Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Alex Adam Faisal mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.
Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Jakpus akan menjadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab
Selasa, 6 April 2021 13:35
JPU soroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab
Selasa, 30 Maret 2021 14:52
Menko Polhukam Mahfud MD: Diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq
Sabtu, 27 Maret 2021 10:52
KY minta penasihat hukum MRS hormati hakim di persidangan
Kamis, 25 Maret 2021 15:47
Polisi bubarkan emak-emak simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Selasa, 23 Maret 2021 12:10
Kejagung klarifikasi video oknum JPU terima suap dalam perkara Rizieq
Minggu, 21 Maret 2021 6:13
Komnas HAM: Terdapat 18 luka tembak di tubuh enam laskar FPI
Sabtu, 9 Januari 2021 4:09
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN Jakarta Selatan
Rabu, 6 Januari 2021 10:50