Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria asal Riau yang mencabuli anak kandung sejak korban berusia sembilan tahun atau sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2017.
"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.
Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.
Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau. "Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.
Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.
Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," kata Azis.
Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.
Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.
Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Babinsa di Biak bantu pihak adat selesaikan kasus asusila
Kamis, 5 Mei 2022 8:42
Pomdam XVII/Cenderawasih tahan dua prajurit terduga kasus asusila
Jumat, 31 Desember 2021 20:33
Kasus video asusila mirip artis Gisel dan Jessica naik ke tahap penyidikan
Kamis, 12 November 2020 13:27
Pemprov Papua belum terima laporan terkait dengan kasus asusila ASN
Senin, 3 Februari 2020 17:53
Polres Biak tangkap YDR tersangka kasus asusila anak
Sabtu, 11 Januari 2020 17:06
Tiga terdakwa kasus video asusila terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 28 November 2019 20:02
Tersangka pria kasus video asusila meninggal dunia
Sabtu, 7 September 2019 13:41
Polisi periksa tersangka kasus asusila seorang ayah terhadap anaknya
Sabtu, 13 Juli 2019 10:30