Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan akselerasi kemajuan kesejahteraan.
"Sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua, perubahan Undang-Undang Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.
Hal demikian, katanya, menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Kedua, dari segi kualitatif, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.
Hal demikian, ujarnya, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Ketiga, dari segi akuntabilitas, penggunaan dana otsus pun diatur untuk digunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Hal itu, menurut dia, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Dengan tiga pendekatan dalam Perubahan Undang-Undang Otsus tersebut, diharapkan keinginan Presiden atas lompatan kemajuan di Provinsi Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, " jelasnya.
Berita Terkait
Istana: Presiden tidak ada menetapkan darurat sipil di Papua
Selasa, 14 Februari 2023 15:59
KSP: Pemerintah tampung aspirasi semua pihak terkait pemekaran DOB Papua
Sabtu, 21 Mei 2022 14:26
Deputi V KSP Jaleswari: Aksi dengan kekerasan tidak bisa ditoleransi
Jumat, 11 Maret 2022 18:41
KSP kecam insiden penyerangan KKB di Puncak Papua
Senin, 7 Maret 2022 2:38
KSP: Pembangunan kesejahteraan era otsus Papua harus efektif
Kamis, 16 Desember 2021 2:55
KSP kawal komitmen pemerintah menghidupkan moderasi beragama
Sabtu, 11 Desember 2021 15:11
KSP: Peningkatan kesejahteraan untuk Biak Numfor Papua perlu dioptimalkan
Senin, 6 Desember 2021 16:36
KSP: Penurunan indeks demokrasi-persepsi korupsi menjadi bahan evaluasi
Jumat, 5 Maret 2021 16:21