Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Biak akan memproses enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap dan diserahkan Kodim 1709/Yapen Waropen, Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Biak, Edward Infaindan kepada ANTARA, Rabu, mengatakan, keenam WNA asal China diserahkan dari Kodim 1709/Yapen Waropen sejak Senin (21/11) dan saat ini sedang dicari penerjemah karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Petugas, kata dia, akan menginformasikan bila ada perkembangan.
Enam warga China ditangkap Minggu (21/11), di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.
Sebelumnya Komandan Kodim/1709 Yapen Waropen, Letnan Kolonel Infantri Leon Pangaribuan, mengatakan, enam WNA yang ditahan personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga, Sersan Mayor Dedy Setiawan.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang warga negara asing yang sedang menambang emas secara ilegal di kampung Sewa.
Dari informasi itulah personel Kodim 1709/Yapen Waropen ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA asal China itu, yang kemudian diperiksa namun mereka tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negara asalnya.
"Keenam orang berkebangsaan Cina yaitu ke Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38)," kata Pangaribuan.
Berita Terkait
Kisah tim polisi buru warga negara China Cai sampai ke Hutan Tenjo
Senin, 5 Oktober 2020 7:38
Filipina hentikan pemberian 'visa on arrival' bagi warga negara China
Selasa, 28 Januari 2020 11:15
Imigrasi Biak masih periksa empat warga negara China
Jumat, 29 November 2019 14:12
Sebanyak 92 WNA di Indonesia terinfeksi positif COVID-19
Rabu, 6 Mei 2020 16:45
Papua Terkini - 4 warga negara Australia yang terlibat unjuk rasa di Sorong
Senin, 2 September 2019 16:41
Imigrasi Timika deportasi 12 warga negara asing
Rabu, 13 Maret 2019 10:15
Imigrasi Tembagapura jaring empat warga negara asing
Rabu, 25 Januari 2017 17:54
Biak Numfor jajaki ekspor perikanan ke Amerika dan China
Senin, 6 Mei 2024 2:40