Biak (ANTARA) - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan pelanggaran keimigrasian dilakukan empat warga negara China yang ditangkap satuan Kodim 1709/Yawa dan Korem 173/PVB di wilayah distrik Inggilus, Kabupaten Waropen.
Empat warga negara China itu sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi kelas II TPI Biak diantarnya Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42) dan Yang Chou When (58) sebagai pekerja PT Forespek distrik Inggilus, Kabupaten Waropen.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak akan melakukan pemeriksaan secara mendalam sesuai dengan kewenangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan melalui keterangan tertulis Humas Imigrasi Ragil di Biak, Jumat.
Ia mengatakan jika dalam pemeriksaan mendalam ditemukan bukti empat warna negara asal Tiongkok melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian maka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
Ragil mengatakan penangkapan terhadap empat warga negara Cina merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi tim pengawasan orang asing (TIM PORA) dalam hal ini Kodim 1709/Yawa dan Korem 173/PVB.
"Kantor Imigrasi Biak akan senantiasa melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap orang asing yang memasuki wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Ragil.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat berwenang lain untuk mengawasi kunjungan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak," tambahnya.
Pantauan Antara hingga pukul 14.30 WIT situasi pelayanan di kantor Imigrasi kelas II TPI Biak masih lancar melayani kebutuhan warga dalam mengurus paspor untuk perjalanan ke suatu negara tujuan di luar negeri.