Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat bersama PT. Telkomsel menjalin kerja sama terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi 2022.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, di Sentani, Rabu, mengatakan kesepakatan tarif retribusi tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 dan akan dibuat turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Kami telah buat kesepakatan di mana kita yang menentukan tarif retribusi, nantinya akan buat surat keputusan (SK) pembentukan tim retribusi pengendalian menara telekomunikasi," katanya.
Menurut Gustaf, kesepakatan itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nantinya tim yang dibentuk melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappenda, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bappeda dan BPKAD.
"Jadi, kami sudah melakukan itu dengan teman-teman Telkomsel," ujarnya.
Dia menjelaskan di Kabupaten Jayapura ada 117 menara telekomunikasi dari jumlah tersebut Telkomsel hanya memiliki 20 menara sementara lainnya milik tiga provider yakni, PT Tower Bersama Group (TBG), PT. Daya Mitra Tel dan PT STV.
"Jadi total ada empat provider yang mempunyai menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura," katanya lagi.
Sekadar diketahui Pemkab Jayapura bersama PT. Telkomsel telah melalukan penandatanganan berita acara kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kantor Bupati Jayapura, pada Selasa (19/4).
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon dan Manager Instruktur Management PT Telkomsel Regional Jayapura, R. James Tail.