Biak (ANTARA) - Pengurus Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang sepeda motor mengikuti lomba pawai kendaraan hias takbir keliling menyemarakkan malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Minggu malam.
"Pawai takbir kendaraan hias menggunakan mobil. Ya, untuk sepeda motor tidak diperkenankan ikut, kecuali petugas keamanan Polres Biak yang mengawal pawai,"ungkap Ketua PHBI Biak Andi Firman Madjadi di Biak, Minggu.
Ia mengatakan, lomba takbir kendaraan hias keliling dijadwalkan pada 1 Mei 2022 sebagai salah satu kegiatan keagamaan untuk menyemarakkan malam hari raya Idul Fitri 1443 H.
"Peserta pawai kendaraan hias takbir keliling perwakilan ormas Islam, paguyuban masyarakat nusantara hingga pengurus takmir masjid dan remaja masjid se kota Biak,"ungkap Ketua PHBI Andi Firman.
Disebutkan Andi Firman, setiap peserta lomba harus mendaftar ke panitia serta menghiasi kendaraan lomba dengan mengangkat tema perdamaian, persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama.
Untuk rute lomba pawai kendaraan hias takbir keliling, menurut Andi Firman, tempat start lapangan Hanggar Lanud Manuhua, pertigaan kampung baru, Jalan Condronegoro, Sisingamangaraja dan finish kembali di lapangan Hanggar Lanud.
Hingga H-1 Lebaran Idul Fitri situasi kota Biak sekitarnya berlangsung kondusif dimana semua kegiatan warga berjalan normal seperti angkutan umum, pelabuhan,bandara, pasar dan pertokoan tetap beroperasi melayani warga.