
BPJS Cabang Jayapura harap kepala kampung pahami program JKN
Selasa, 30 Agustus 2022 16:42 WIB

Jayapura (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Jayapura berharap kepala kampung dan perangkat Desa memahami persyaratan untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jayapura Anita Panggabean dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, perhitungan iuran kepala dan perangkat Desa disesuaikan dengan gaji.
"Dimana berdasarkan penghasilan tetap, dimana total iuran adalah lima persen dari gaji dengan porsi pekerja sebesar satu persen sementara empat persen dibiayai oleh pemberi kerja atau pemerintah daerah, sama dengan mekanisme peserta pekerja penerima upah," katanya.
Untuk itu, menurut Anita, sosialisasi dan pemahaman sangat penting dilakukan BPJS kepada kepala dan perangkat Desa sehingga memahami fungsi Program JKN.
"Kami menjelaskan tentang regulasi, kanal-kanal informasi Program JKN serta pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) supaya masyarakat memahami alur pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan dan tidak merasa kesulitan dalam penggunaannya ketika berobat di fasilitas Kesehatan," ujarnya.
Dia menjelaskan hal yang terpenting harus diketahui oleh peserta yaitu jumlah iuran yang dibayarkan serta hak kelas peserta dari kepala dan perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jayapura Junno Robertho Marbase, mengatakan pihaknya telah menganggarkan dana untuk program JKN bagi kepala dan perangkat desa tetapi hanya untuk 139 kampung saja.
"Sedangkan sisanya kami berkomitmen untuk segera melengkapi data kepala dan perangkat desa agar dapat segera di daftarkan ke dalam program JKN," katanya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
