Jayapura (ANTARA) - Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, Andriana Supandi, mengaku, pengadilan Papua Nugini kembali menunda sidang ke 13 nelayan asal Merauke, Papua, yang ditangkap tentara PNG.
Seharusnya sidang dilaksanakan Senin (26/9) namun kembali ditunda dan dijadwalkan Jumat (30/9). "Sidang ke 13 nelayan asal Merauke sudah dua kali ditunda yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 September lalu, " jelas dia, kepada ANTARA yang menghubungi dari Jayapura, Papua, Selasa.
Duta besar Indonesia yang membawahi PNG dan Kepulauan Salomon itu mengatakan, perwakilan resmi Indonesia di PNG itu sempat protes dan mempertanyakan penundaan sidang. "KBRI Port Moresby tidak bisa berbuat banyak karena penundaan sidang nelayan karena berkas belum siap," kata dia.
Ia berharap tidak lagi terjadi penundaan sidang sehingga ke-13 nelayan mempunyai kepastian hukum. Perwakilan resmi Indonesia di Papua Nugini selain menyediakan pengacara untuk mendampingi para nelayan juga memberikan bantuan berbagai kebutuhan nelayan yang bersama kedua kapalnya berlabuh di Pelabuhan Port Moresby.
Tentara PNG, selain menangkap dua kapal nelayan beserta 13 ABK-nya, pada 22 Agustus lalu juga menembak nelayan yang juga nakhoda KM Calvin 02 hingga meninggal di tempat.
Setelah menembaki kapal dan menewaskan nelayan yang juga nahkoda KM Calvin 02, tentara PNG yang menggunakan kapal patroli dengan nomor lambung 401 meninggalkan KM Calvin 02 yang kemudian kemudi diambil alih salah seorang abk kembali dan tiba di Merauke tanggal 23 Agustus lalu.
Ke-13 nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di pengadilan Port Moresby yaitu ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nakhoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni, ABK KMN Baraka Paris adalah Rohman (nakhoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang kasus 13 nelayan di PNG kembali ditunda