Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memasang stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penunggak pajak daerah di sejumlah tempat usaha termasuk di hotel dan restoran.
"Pemasangan stiker berlogo KPK dan Pemkab Biak Numfor untuk mengingatkan pelaku usaha yang menunggak kewajiban membayar pajak dan retribusi segera dilunasi," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak George Krey di Biak, Papua, Kamis.
Diakui George, dengan dipasangi stiker berlogo KPK diharapkan pelaku usaha yang menunggak pajak dan retribusi daerah dapat dilunasi.
Ia mengharapkan, adanya kesadaran dari pelaku usaha penjual minuman beralkohol, kios/toko, hotel dan restoran untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak daerah.
"Upaya persuasif dan pendekatan humanis dikedepankan Bapenda Biak untuk menagih kewajiban mitra retribusi dan pajak daerah," ujar Kepala Bapenda Biak George
Ia mengakui, berdasarkan data tunggakan pajak dan retribusi daerah dari pelaku usaha kios, toko dan pengusaha hotel serta restoran mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Dari jumlah tunggakan pajak daerah dan retribusi terbesar, menurut George, jenis pajak daerah minuman beralkohol mencapai sebesar Rp5 miliar.
"Bapenda Biak sangat berharap adanya kesadaran pelaku usaha melunasi kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi," kata Plt Kepala Bapenda Biak George Krey.
Ia mengakui, ketika pelaku usaha melunasi kewajiban membayar tunggakan pajak maka sangat berkontribusi langsung membantu pemerintah daerah untuk mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2022.
Ketika disinggung sanksi yang akan diambil, menurut George, pihak Bapenda akan menggandeng Kejaksaan Negeri Biak untuk menagih tunggakan pajak daerah.
"Sedangkan sanksi lain yang akan diambil untuk mencabut izin usaha bersangkutan. Ya, ini upaya hukum peraturan daerah yang ditegakkan," kata George.
Beberapa lokasi pemasangan stiker penunggak pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar 50 toko, kios dan hotel restoran di kota Biak.
