Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak dan retribusi di sejumlah warung makan di Biak.
"Kami tetap melakukan upaya persuasif kepada pelaku usaha warung makan yang menunggak pajak dan retribusi dengan memasang stiker berlabel Pemkab Biak Numfor dan KPK untuk memberikan penyadaran terhadap pelunasan kewajiban retribusi dan pajak daerah," sebut Kepala Bapenda Biak George Krey dikonfirmasi di Biak, Sabtu.
Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan pihak pengusaha ke kas daerah.
Krey mengatakan, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak dan retribusi.
Pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, lanjut dia, tetapi merupakan bentuk lain dari upaya penagihan pajak dan retribusi yang tidak dilunasi pelaku usaha sesuai kewajiban.
"Pemasangan stiker juga dilakukan guna memberikan pembelajaran pelaku usaha supaya kepatuhan wajib pajaknya," harapnya.
Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi pihak pengusaha, menurut Krey, maka persoalan piutang pajak ini akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan.
"Karena wajib pajak dan retribusi tak melunasi kewajiban maka dengan kewenangan dimiliki akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Disinggung target penerimaan PAD tahun 2023, menurut Krey, berdasarkan target yang telah ditetapkan Pemkab Biak Numfor sebesar Rp32 miliar.
"Sampai triwulan dua realisasi penerimaan PAD telah mencapai sebesar Rp8 miliar sehingga kami terus melakukan terobosan untuk mewujudkan pencapaian target pendapatan PAD," sebut Krey.

