Wamena (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Papua meminta tukang ojek dan sopir angkutan umum mengajukan persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, agar bisa menerima bantuan dana dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Jayawijaya Nikolas Itlay di Wamena, Kamis, mengatakan kuota bantuan untuk tukang ojek dan sopir taksi 2.700 orang.
"Sementara kita lagi kumpul data karena banyak yang belum kumpul jadi kami masih menghimpun," katanya.
Data calon penerima itu dapat disampaikan ke Dinas Sosial atau Dinas Perhubungan untuk dilakukan verifikasi.
Nikolas memastikan penyaluran akan lebih selektif agar bantuan yang direncanakan itu tepat sasaran bagi warga Jayawijaya.
"Kalau kita kumpul tanpa SIM, STNK, otomatis nanti banyak orang yang datang semua. Tetapi dengan syarat itu, otomatis yang datang adalah benar-benar sopir taksi, pengojek," katanya.
Bantuan itu, katanya, bukan saja untuk warga asli Papua melainkan juga kepada warga non-asli Papua yang sudah lama menetap di Jayawijaya.
"Warga orang asli Papua (OAP) dan non-OAP semua dapat karena bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Walau non-OAP bisa dapat tetapi KTP-nya harus Wamena. Kalau bukan, kami tidak akan bantu," katanya.
Untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di wilayah ini, kata dia, sudah selesai, termasuk BLT Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyaluran bantuan ini diupayakan setelah pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022.