Logo Header Antaranews Papua

Disdikbud Biak Numfor beri izin operasional SMP Plus Putra

Minggu, 12 Februari 2023 17:09 WIB
Image Print
Gedung sekolah SMP Plus Putra di kawasan Mandouw Dalam Distrik Samofa. ANTARA/Muhsidin

Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor, Papua, memberikan izin operasional bagi SMP Plus Putra Yayasan Putra Harapan Papua Jaya untuk melakukan kegiatan proses belajar mengajar siswa-siswi.

"Dengan diberikan izin operasional maka pihak pengelola sekolah SMP Plus Putra berhak melaksanakan proses pembelajaran siswa sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan Kemendikbud Republik Indonesia," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Minggu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Disdikbud akan mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di setiap jenjang satuan pendidikan.

Sebab kegiatan pendidikan untuk masa depan anak-anak di Kabupaten Biak Numfor, menurut Kamaruddin, sangat sejalan dengan visi misi Bupati Herry Ario Naap untuk mewujudkan Biak yang religius, berkarakter dan berbudaya.

"Semoga dengan diberikan izin operasional ini lebih menggiatkan proses belajar mengajar siswa SMP Plus Putra sesuai dengan kebutuhan kurikulum pendidikan yang berlaku," harap Kadis Pendidikan Kamaruddin.

Dia berharap, manajemen sekolah SMP Plus Putra Biak bersama pihak yayasan yang mendapat izin operasional sekolah dapat menggunakan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan untuk pemberian izin TK/PAUD, SD dan SMP sesuai Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Sarana Prasarana.

Serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026