Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pengawasan langsung di perusahaan setempat untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan tepat waktu kepada karyawan.
"Posko Disnaker belum menerima laporan pembayaran THR sehingga kami turun ke lapangan untuk mengecek proses pembayaran THR sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Senin.
Kadisnaker Djoni Domeng menegaskan, ketentuan membayar THR pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Ia berharap, semua pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Biak Numfor dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Untuk menampung pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran THR, lanjut Djoni, pihak Disnaker Biak Numfor sudah membentuk posko pengaduan THR di Kabupaten Biak Numfor.
Diakuinya, pembukaan posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kadisnaker Djoni, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Djoni menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, menurut Djoni, THR diberikan secara proporsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 disebutkan perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut terhadap pembayaran THR.