Logo Header Antaranews Papua

DPRK desak Pemkab Jayapura selesaikan pembayaran TPG ke-13 dan THR

Jumat, 27 Februari 2026 11:23 WIB
Image Print
Para guru melakukan aksi demo Kantor DPRK Jayapura untuk menuntut pembayaran TPG ke-13 dan TPG THR pada Rabu (25/2/2026) (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Papua, mendesak pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan TPG Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Komisi C DPRK Jayapura Muhammad Akbar di Sentani, Kamis, mengatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan apa yang menjadi penyebab sehingga hak guru belum dibayarkan.

"Kondisi ini harus diselesaikan. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, sekaligus melaporkan permasalahan ini kepada kementerian terkait," katanya.

Menurut Akbar, tugas guru sangat mulia karena mencerdaskan anak bangsa sehingga hak para pendidik harus diperhatikan.

"Kami berharap masalah ini segera diselesaikan dan kami juga berharap tetap menjalankan tanggung jawab di sekolah," ujar Muhammad Akbar.

Di menjelaskan pihaknya telah menerima dokumen tuntutan dari para guru untuk kemudian segera ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Pihaknya mengakui dari informasi yang diterima bahwa tunjangan bagi para guru telah masuk pada akhir Desember 2025, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Sebelumnya pada Rabu (25/2) sekitar 600 guru melakukan aksi demo untuk menuntut hak yang belum dibayarkan. Selain tuntutan pembayaran hak, para guru mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Jayapura.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026