Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan secara ilegal selama periode Januari-Mei 2023 dan sudah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Balai Besar POM Jayapura, Mojaza Sirait di Jayapura, Kamis mengatakan kasus tersebut terungkap berkat hasil kerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Papua.
“Pengungkapan dua kasus itu masing-masing di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor,” katanya.
Menurut Mojaza, kini dua pelaku dengan inisial FZ dan SB diamankan terkait kasus tersebut dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Biak.
“Penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya, baik bagi penggunanya ataupun warga secara luas,” ujarnya
Dia menjelaskan FZ diamankan beserta barang bukti berupa 27 butir obat jenis psikotropika, sedangkan dari tangan SB diamankan sebanyak 995 tablet obat tanpa ijin edar yang biasa disebut pil koplo. Untuk itu FZ dikenakan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Sedangkan SB dikenakan pasal 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman denda Rp100 juta,”katanya lagi.
Dia menambahkan jika disalah gunakan maka obat ini mengakibatkan ketergantungan apalagi dalam dosis yang tinggi maka akan pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjal, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Selain itu, terjadi efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna,” ujarnya lagi.