Biak (ANTARA) - Sebanyak 49 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tahap ketiga ada penambahan sebanyak 18 sertifikat halal MUI produk UMKM Biak sehingga total sampai hari ini berjumlah 49 sertifikat halal MUI," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Yubelius Usior di Biak,Sabtu.
Kadisperindag Usior mengatakan, dengan diberikan sertifikat halal MUI saat ini pelaku UMKM mulai kebanjiran order berbagai produk pangan olahan seperti abon ikan, aneka kue sagu,ikan asap, minyak goreng kelapa dan jenis lainnya.
Disebutkan Usior, jaminan produk halal berdasarkan UU No. 39 tahun 2021 dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kemenag Republik Indonesia serta MUI.
Usior menyebut, sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak sangat penting guna menjamin produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi masyarakat .
Pada tahun 2023 ini, menurut Usior, Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag sudah membantu pengurusan sertifikat halal untuk 65 pelaku usaha.
Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat aturan terhadap produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria.
Dari aturan pemerintah persyaratan produk olahan pangan dikatakan halal, menurut Usior, meliputi komitmen tanggungjawab pelaku usaha, bahan yang digunakan,proses produk halal, hasil produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Usior mengatakan, pihak Disperindag Biak terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi.
Berdasarkan data diperoleh berbagai produk UMKM Biak yang telah mendapat sertifikat halal terdiri jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap dan aneka kue, minyak goreng kelapa,abon ikan dan sagu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab: 49 produk pelaku UMKM Biak menerima sertifikat halal MUI
Berita Terkait
Disperindag Biak bantu pelaku UMKM urus sertifikat halal
Rabu, 15 Mei 2024 18:19
Disperindag Biak Numfor bantu pelaku UMKM mengurus sertifikat halal
Minggu, 4 Juni 2023 12:26
Pemkab Biak fasilitasi pelaku usaha mengurus sertifikat label halal
Kamis, 23 Februari 2023 10:07
BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih
Senin, 14 Februari 2022 15:27
Relawan Dr. Aaron minta MUI keluarkan sertifikat halal pada vaksin COVID-19
Jumat, 8 Januari 2021 17:06
MUI Biak Numfor keluarkan sertifikat halal produk roti Hadi bakery
Senin, 12 Agustus 2019 20:31
Disperindag: Produk pelaku UMKM Biak bersertifikat halal
Jumat, 1 November 2024 12:49
Disperindag Biak berikan pendampingan izin edar produk pelaku UMKM
Minggu, 6 Oktober 2024 12:48