Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua mempercepat pemetaan dan pendaftaran tanah adat di seluruh Bumi Cenderawasih guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Kepala Kanwil BPN Papua Roy E.F. Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan prioritas reforma agraria guna memastikan hak ulayat masyarakat adat diakui secara resmi.
"Proses pemetaan tanah adat sudah berjalan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Yapen, Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Mamberamo," katanya.
Sehingga pihaknya berharap bulan Desember 2025 dokumen legalisasi tanah adat sudah dapat diselesaikan.
"Hingga saat ini tanah adat yang terdaftar resmi baru satu lokasi di Kabupaten Jayapura, sehingga percepatan pendaftaran menjadi penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum didokumentasikan,"ujarnya.
Dia menjelaskan sebagian besar tanah di Papua masih merupakan tanah adat yang tidak bersertifikat.
"Untuk itu kami sangat ingin agar semua tanah adat di Tanah Papua memiliki sertifikat, sehingga semua hak atas tanah di ini diakui secara resmi oleh negara,” katanya.
Agar hal tersebut dapat terlaksana, kata dia, maka diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar seluruh kabupaten dan kota di Papua menjadikan pemetaan dan pendaftaran tanah adat sebagai program prioritas.
“Oleh sebab itu pada bulan ini kami, BPN Papua, juga akan menggelar sosialisasi kebijakan pemetaan dan pendaftaran tanah adat atau tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2024 kepada seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua," ujar Roy.

