Biak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk dua hasil kekayaan alam yakni Pokem (sejenis gandum) dan anggrek, yang menandai kabupaten itu sebagai pemilik sahnya.
"Sertifikat kekayaan intelektual adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membuktikan kepemilikan eksklusif atas suatu karya cipta atau invensi," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba saat menyerahkan sertifikat itu kepada Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy CR Kapissa, di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, melindungi karya dari peniruan atau penyalahgunaan.
Sertifikat ini juga, lanjut dia, dapat dijadikan aset untuk mendukung pengembangan usaha atau bahkan sebagai jaminan kredit.
"Dengan sertifikat kekayaan intelektual mendorong masyarakat untuk terus berkreativitas dan mengembangkan karya-karya baru," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapissa mengapresiasi terobosan dilakukan Kakanwil Hukum Papua Anthonius Ayorbaba dengan melindungi hasil kekayaan alam Pulau Biak berupa Pokem dan anggrek Suleri dengan sertifikat kekayaan intelektual.
"Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual maka ini menjadi aset dan kebanggaan masyarakat Biak Numfor karena dilindungi secara hukum sebagai milik masyarakat," katanya.
Jimmy berharap, dukungan Kakanwil Hukum Papua terhadap pemberian sertifikat kekayaan intelektual bagi Pemkab Biak Numfor menjadi bukti nyata akan komitmen bersama melindungi hasil alam di Biak Numfor.
Penyerahan sertifikat kekayaan Intelektual Pokem dan Anggrek Suleri tersebut juga disaksikan Plt Sekda ZL Mailoa.

