Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk dapat disahkan menjadi Perda.
"Kehadiran Raperda tentang minuman beralkohol sangat penting dalam upaya mencegah peredaran barang haram di masyarakat," kata Asisten II Sekretariat Daerah Otto PH Wanggai di Biak, Selasa.
Diakuinya, adanya Raperda pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai bukti nyata akan melindungi generasi muda emas Biak Numfor.
Ia berharap setelah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dibahas Pemda dengan DPRD dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Adanya perda pengendalian minuman beralkohol sangat mendesak guna mewujudkan Biak aman, nyaman dan kondusif," kata Otto.
Dengan dimilikinya Perda pengendalian minuman beralkohol, lanjut dia, pelaku usaha yang memasok barang haram ini harus menaati peraturan daerah.
Bahkan, jika minuman beralkohol berbagai jenis dipasok ke Biak, menurut Otto, pemasok pelaku usaha wajib membayar retribusi sesuai besaran yang ditetapkan Pemda.
Selain Raperda pengendalian pengawasan minuman beralkohol, Pemkab Biak juga mengajukan Raperda lain untuk disahkan menjadi Perda, di antaranya Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda perubahan nama kampung Yafdas, Sorido dan Makuker, Raperda keamanan dan ketertiban umum masyarakat, Raperda Biak Sehat, Raperda kemudahan investasi, dan Raperda RPJPD 2025-2045.
Berita Terkait
Pemkab Biak: Dana otsus Papua bantu biaya kuliah OAP SUP
Kamis, 21 November 2024 17:59
Disdikbud Biak Numfor-WVI berdayakan rumah baca anak di kampung
Kamis, 21 November 2024 13:04
Dinkes-UNICEF Papua melibatkan TP PKK tingkatkan capaian imunisasi anak
Kamis, 21 November 2024 12:43
BPBD Biak minta warga jaga kebersihan lingkungan cegah bencana
Rabu, 20 November 2024 18:16
Pemkab Biak alokasi dana otsus program siswa unggul Papua
Senin, 18 November 2024 21:52
BPBD Biak Numfor usulkan jalan Kampung Tanjung Barari dibangun talud abrasi
Senin, 18 November 2024 12:46
Pemkab Biak Numfor susun Standar Operasional Prosedur Penanganan Bencana
Senin, 18 November 2024 12:14
Asa anak muda Papua wujudkan pilkada damai
Senin, 18 November 2024 2:27