Biak (ANTARA) - Dewan Adat Papua meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa di 257 kampung.
"Apa saja penggunaan dana desa di sejumlah kampung butuh pengawasan pemerintah daerah melalui Inspektorat," ujar Ketua Dewan Adat Papua Mananwir Beba Yan Pieter Yarangga di Kampung Manswan Biak, Minggu.
Menurut dia, alokasi dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor mencapai seratusan miliar rupiah yang dialokasikan ke 257 kampung.
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat di berbagai kampung yang harus dipenuhi dengan dukungan dana desa.
"Seperti kebutuhan air bersih, rumah layak huni, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi harus diberikan perhatian serius," katanya.
Ia mendukung pengawasan dana desa di berbagai kampung untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.
Sementara itu, Penjabat Bupati Biak Sofia Bonsapia menegaskan dana desa harus tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk membangun kampung supaya masyarakat lebih sejahtera.
"Dana desa yang sudah diterima para kepala kampung dan digunakan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan, ini perlu peningkatan pengawasan," ujar Sofia.
Wakil Ketua DPRK Noak Krey mendukung aspirasi warga untuk pengawasan dana desa yang disalurkan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Hanya saja, lanjut dia, untuk pemanfaatan dana desa di berbagai kampung sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah desa bersangkutan bersama Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) setempat.
"Pelaksanaan program di setiap kampung yang dibiayai dari dana desa merupakan keputusan kades yang disepakati dengan Bamuskam setempat," katanya.
Berdasarkan data dana desa Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2025 sebesar Rp190 miliar lebih untuk 257 kampung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak diminta tingkatkan pengawasan dana desa