Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta tujuh dari 254 pejabat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 31 Maret 2025.
"Dari data yang kami peroleh masih ada sekitar tujuh orang penjabat daerah yang belum menyampaikan LHKPN sehingga ini harus selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak Numfor ZL Mailoa seusai pengarahan audit interim BPK di Biak,Senin (24/2).
Ia menyebut, tujuh ASN yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK tersebar di sejumlah satuan kerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Ditegaskan Mailoa, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK yang harus disampaikan para penyelenggara negara.
"Diwajibkan membuat LHKPN ke KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi," katanya.
UU No. 28 Tahun 1999 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini terdapat kategori penyelenggara negara, lanjut dia, wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
"Saya minta pimpinan organisasi perangkat daerah atau pejabat bersangkutan dapat memperhatikan kewajiban penyampaian LHKPN di KPK," harapnya.