Biak (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut penjabat fungsional eselon daerah dan bendahara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHKPN bukan sekadar dokumen biasa, melainkan sebuah alat krusial yang diciptakan untuk melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tanah air," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Ferdinand Abidondifu di Biak, Jumat.
Ia menjelaskan dengan mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka secara berkala di KPK, guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sistem penyampaian LHKPN, lanjut dia, di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berkomitmen menjaga integritas para pejabat publik.
Bahkan dengan penyampaian LHKPN, menurut Ferdinand, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.
"Setiap penyelenggara negara harus menyerahkan laporan harta kekayaan mencakup data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan aset lainnya," katanya.
Ferdinand memastikan dari data, untuk seratusan pejabat fungsional dan bendahara di lingkungan Pemkab Biak Numfor sudah 100 persen menyampaikan LHKPN 2024/2025.
Jajaran Pemkab Biak Numfor terus mengingatkan penjabat fungsional dan bendahara untuk menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu.
"Ini salah satu syarat yang wajib dipatuhi penjabat fungsional di lingkungan Pemkab Biak Numfor," harapnya.

