Jayapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua telah menerbitkan 15.300 sertifikat elektronik per April 2025 untuk tanah Papua yang merupakan hasil kegiatan pelayanan rutin dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya kini terus memastikan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan pemerintah lebih aman ketimbang fisik.
“Hal ini karena dokumen tersebut hanya bisa diakses pribadi sehingga tidak bisa orang lain masuk di sistem,” katanya.
Menurut Roy, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sertifikat elektronik tersebut karena data yang tersimpan oleh sistem sangatlah aman.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait pencurian data karena yang bisa mengakses adalah orang tersebut sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi hal tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan hingga kini belum ada kasus terhadap pembobolan data kepemilikan sertifikat tanah.
“Ini menandakan BPN memberikan jaminan data arsip tiap orang yang punya sertifikat yang disimpan untuk server masih aman,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya akan terus mendorong masyarakat agar melakukan pengalihan sertifikat biasa menjadi elektronik dengan begitu memberikan rasa aman.
“Pada empat wilayah provinsi di Tanah Papua terdapat 12 satuan kerja di mana semuanya telah menerapkan pelayanan sertifikat tanah elektronik baik pendaftaran pertama kali, penggantian atau pemulihan data sertifikat,” ujarnya lagi.