Biak (ANTARA) - Dinas Perumahan Kabupaten Biak Numfor, Papua mengusulkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk dapat mengalokasikan dana ganti rugi tanah untuk fasilitas layanan publik milik pemerintah daerah.
"Alokasi ganti tanah fasilitas pemda pada 2025 belum dianggarkan, ya ini perlu dukungan TAPD dan badan anggaran DPRK," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Biak Numfor Frits G Senandi dihubungi di Biak,Kamis.
Ia mengaku, tuntutan ganti rugi tanah yang dilakukan masyarakat adat masih terjadi pada sejumlah fasilitas layanan publik milik pemerintah.
Dia berharap, dengan adanya anggaran ganti rugi tanah bisa mengurangi kasus pemalangan (penyegelan oleh masyarakat) tempat layanan publik.
Seberapa besaran anggaran ganti rugi tanah fasilitas milik pemerintah daerah, lanjut dia, disesuaikan dengan ketersediaan dana milik pemerintah daerah.
"Alokasi anggaran untuk proses ganti rugi tanah milik fasilitas publik pemerintah harus tersedia," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Gabungan Komisi B Nicoolas Otto Koo meminta pemerintah daerah agar meningkatkan alokasi belanja modal tanah.
Minimnya anggaran belanja modal untuk tanah, lanjut dia, sehingga DPRK memberikan rekomendasi untuk meningkatkan belanja modal tanah pada 2025.
"Pemerintah daerah diharapkan merealisasikan catatan rekomendasi DPRK guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah," harap Nicoolas.