Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah untuk dapat memproses ganti rugi lahan milik warga untuk kepentingan pelayanan publik.
"Sudah ada ketentuan peraturan soal ganti rugi tanah masyarakat adat sangat ketat mulai tahun 2023 karena syaratnya harus punya sertifikat tanah yang diberikan kepada pemerintah baru bisa diproses ganti ruginya," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman FG Senandi di Biak, Papua, Selasa.
Senandi mengatakan dengan adanya syarat kepemilikan sertifikat tanah diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan bayar atas tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat adat tertentu di Kabupaten Biak Numfor.
Ia juga berharap, adanya aturan baru pembayaran ganti rugi lahan warga karena bisa mencegah adanya manipulasi data kepemilikan lahan masyarakat adat tertentu.
Senandi meminta para kepala suku (mananwir) di Biak Numfor dapat membantu menyosialisasikan aturan syarat ganti rugi lahan warga tersebut.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan proses pembayaran ganti rugi lahan warga tepat sasaran sesuai hak kepemilikan sertifikat tanah," imbuh mantan Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.
Menyinggung proses ganti rugi tanah hak ulayat milik masyarakat adat, menurut Senandi, sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tetap diprogramkan pada 2023.
"Namun, untuk detailnya Dinas Perumahan dan Permukiman masih menurut keluarnya pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2023," sebut Senandi.
Saat ini, Dinas Perumahan dan Permukiman telah merealisasikan kegiatan fisik pembangunan rumah untuk ASN di Kampung Maryendi, Distrik Samofa.