Biak (ANTARA) - Gabungan Komisi DPR Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Papua mengusulkan tiga model pendekatan untuk pembentukan koperasi desa Merah Putih di daerah ini.
"Pertama pembentukan baru, kedua revitalisasi koperasi yang sudah ada serta ketiga pengembangan koperasi yang sudah beroperasi," kata Wakil Ketua Gabungan Komisi B DPRK Nicoolas Otto Koo, Sabtu.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat pembentukan koperasi desa Merah Putih melalui Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan dengan menargetkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih seluruh Indonesia.
DPRK merekomendasikan kepada Pemkab Biak Numfor untuk mengkonsultasikan ke Kementerian Desa terkait dibentuknya koperasi Merah Putih di 19 distrik.
"Koperasi Merah Putih di Kabupaten Biak Numfor belum berjalan," sebutnya.
Terkait tingginya proposal dari masyarakat ke Dinas Koperasi sebanyak 1.234 proposal, kata Nicoolas, penyerahan bantuan agar dilakukan dengan berskala prioritas.
Bahkan pemerintah daerah, lanjut dia, untuk melakukan inovasi dalam penyaluran dana hibah ke warga Biak Numfor.
"Contohnya dana hibah untuk dapat dijadikan dana bergulir," tambah anggota Gabungan Komisi B DPRK Biak Numfor Abdul Manan.
Sebelumnya, Asisten 1 Tata Pemerintahan Semuel Rumaikeuw menyebut, untuk tahun ini telah direncanakan sebanyak sembilan Koperasi Desa Merah Putih mulai dibentuk lewat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah.
"Pada Juli 2025 diharapkan sembilan koperasi desa Merah Putih diagendakan sudah diresmikan secara nasional," katanya.

