Jayapura (ANTARA) - Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan penyidik telah menyerahkan Bripda La Ode Sultan Zaldi Saim, anggota Polres Lanny Jaya yang terlibat dalam penjualan amunisi ke jaksa di Kejari Wamena.
"Penyerahan tersangka Bripda La Ode Sultan dilakukan Senin (7/7) setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap. Selain menyerahkan tersangka Bripda La Ode Sultan, penyidik juga menyerahkan Praedy Wanimbo alias Kenyam yang merupakan pembeli amunisi," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, penyerahan kedua tersangka dipimpin Kanit Investigasi, AKP J. Limbong.
Sebelum diserahkan ke jaksa, kedua tersangka dengan pengawalan ketat diterterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat komersil.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota Polri, jika terbukti melanggar hukum maka penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Faizal.
Bripda La Ode Sultan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Papua, tanggal 17 Mei lalu setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.
Bripda La Ode mengaku telah melakukan aksinya menjual amunisi sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan pada tahun 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas: anggota Polri penjual amunisi diserahkan ke jaksa di Wamena