Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan perekaman dokumen kependudukan hingga ke distrik untuk mendekatkan pelayanan ke warga setempat.
"Disdukcapil sudah melayani perekaman dokumen kependudukan di wilayah Pantai Utara meliputi Distrik Warsa, Yawosi,Andey, Bondifuar dan Distrik Biak Utara," kata Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir, Jumat.
Ia mengaku, sistem layanan perekaman "jemput bola" ke distrik dan kampung untuk mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Kalep mengakui, adanya layanan perekaman dokumen kependudukan masyarakat di distrik sangat memudahkan dan membantu warga memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Disdukcapil terus memberikan layanan perekaman KTP-el karena dokumen ini menjadi penting dimiliki warga untuk mengurus berbagai kebutuhan program pemerintah," katanya.
Ia mengaku, guna mempermudah dokumen kependudukan pihak Disdukcapil juga menyediakan layanan di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Diakuinya, sejak dibuka layanan kependudukan rumah sakit sangat membantu warga yang berobat di RSUD.
"Untuk layanan dokumen kependudukan di RSUD terkait dengan kemudahan warga untuk berobat dengan mengurus jaminan peserta BPJS Kesehatan termasuk bayi yang baru lahir mendapatkan akta kelahiran," katanya.
Disinggung ketersediaan blanko KTP-el, menurut Kalep, untuk stok blanko masih tersedia hingga 3.000-5000 keping.
Disinggung hasil pendataan penduduk orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Biak Numfor, lanjut dia, untuk jumlahnya mencapai 124.881 jiwa.
Untuk hasil pendataan OAP, kata dia, terdiri laki-laki 61.016 jiwa dan perempuan 63.865 jiwa menggunakan SIAK Plus Kemendagri.
Kalep mengimbau warga Kabupaten Biak Numfor yang belum punya dokumen KTP-el, kartu keluarga, akta lahir anak serta dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat melakukan perekaman di Disdukcapil.
Ditegaskan Kalep, semua jenis layanan dokumen kependudukan diberikan untuk masyarakat dengan gratis dan dilayani cepat.