Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengingatkan warga Kota Wamena agar membuang sampah sesuai jadwal.
Hal ini menyusul masih banyak warga yang tidak mematuhi jadwal membuang sampah di Tempat Pembuang Sementara (TPS) di Kota Wamena sehingga menyebabkan penumpukan sampah.
Kepala DLH Kabupaten Jayawijaya Amos Asso saat dihubungi di Wamena, Sabtu, mengatakan pihaknya terus berupaya membersihkan Kota Wamena dari sampah pada waktu aktivitas perkantoran atau padat.
“Sesuai perintah Bapak Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya supaya Kota Wamena ini bersih dan indah dari sampah. Kami membutuhkan kerja sama warga untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah disosialisasikan,” katanya.
Ia menjelaskan jadwal buang sampah warga ke titik-titik TPS itu mulai pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT.
“Akan tetapi masih ada warga yang sengaja membuang sampah di luar dari waktu tersebut. Kota Wamena ini ini Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan sehingga keindahannya harus dijaga bersama-sama,” ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga kebersihan telah berupaya sejak pagi hari untuk membersihkan sampah-sampah di Kota Wamena dengan mengangkut sampah menggunakan truk dan kendaraan roda tiga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pukul 05.00 WIT itu petugas kebersihan sudah mulai bergerak untuk mengangkut sampah-sampah warga di TPS, supaya pada waktu aktivitas kerja tidak ada lagi penumpukan sampah. Tetapi kami masih menemukan terjadi penumpukan sampah di atas pukul 06.00 WIT dan sangat mengganggu kenyamanan kota,” katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan supaya setiap warga yang melanggar aturan membuang sampah yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi.
“Kami akan kenakan sanksi atau denda kepada masyarakat yang membuang sampah di luar dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menjadi perhatian semua pihak untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya