Jayapura (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan, sidang kasus korupsi pembangunan aerosport Timika yang menyeret lima tersangka dijadwalkan tanggal 21 Juli mendatang di Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga siap untuk disidangkan," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu.
Lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan sekitar Rp 31,3 miliar yaitu DRHM yang menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mimika selaku pengguna anggaran,
SY Kepala Bidang Cipta Karya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa),
RK merupakan konsultan pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ tenaga ahli non kontraktual.
Dikatakan, penyidik sudah melimpahkan kelima tersangka ke JPU setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan kini kelima tersangka ditahan di rumah tahanan negara Abepura.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .
Pembangunan aerosport Timika yang berlokasi di SP 5 Timika dianggarkan sebesar Rp 79 miliar.
Para tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter, kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse yang didampingi Kasidik Valery Sawaki.