
Kejari Jayawijaya tetapkan dua tersangka korupsi Puskesmas Distrik Nipsam

Hanya ditemukan pondasi dan tiang bangunan
Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2018.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BGT (Direktur PT. MAP) selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam," kata Kepala Kejari Jayawijaya Salman di Jayapura, Kamis malam.
Dia menjelaskan, pembangunan puskesmas yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.851.300.000,- menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.041.653.818,-.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya mulai melakukan penyelidikan sejak bulan Januari lalu karena menduga adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan di bulan Maret yang kemudian dilanjutkan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Saat berada di TKP, hanya ditemukan pondasi dan tiang bangunan," kata Salman, didampingi Kasi Pidsus Sarah Emelia Claudia Bukorsyom dan Kasi Penyidikan Kejari Jayawijaya, Nandar.
Kepala Kejari mengatakan, tercatat 12 saksi sudah dimintai keterangannya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat1 UU Tipikor. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Abepura Jayapura, kata Kejari Jayawijaya Salman.
Untuk mencapai Distrik Nipsam harus menggunakan pesawat kecil jenis Philattus sekitar 30 menit dari Wamena.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
