Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan menangani kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Kepala Kejari Jayawijaya Salman di Wamena, Selasa mengatakan Minggu lalu pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan Tipikor jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya.
“Total anggaran dalam pengerjaan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya sekitar Rp8 miliar,” katanya.
Menurut Salman, pengerjaan yang sedang ditangani bukan namanya pengaspalan tetapi pengerjaan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya.
“Saat ini kami sudah dan akan mulai mengundang orang-orang (yang terlibat dalam proyek tersebut) akan dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan ini masih tahap penyelidikan sehingga proses yang dilakukan saat ini adalah memintai keterangan.
“Nanti setelah tahapan penyidikan baru orang-orang yang dipanggil itu adalah saksi. Saat ini hanya dimintai keterangan oleh kami,” katanya.
Dia menambahkan pihak yang dimintai keterangan dan akan dimintai keterangan seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencanaan, konsultan pengawas, kelompok kerja (Pokja) pengadaan atau panitia lelang, bendahara termasuk yang mengerjakan (pihak ketiga).
“Nanti kami jadwalkan (pemeriksaan) disesuaikan dengan waktu teman-teman tim untuk mengaturnya. Minggu lalu kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan terkait adanya dugaan Tipikor jalan lingkar Kantor Bupati,” ujarnya.
Kejari Jayawijaya telah mulai memintai keterangan terhadap pejabat penandatangan kontrak di Pemkab Jayawijaya pada Selasa (15/7) 2025 di Kantor Kejari Jayawijaya.