Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua, menyelidiki kasus proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati di Wamena tahun anggaran 2023 senilai Rp8,2 miliar yang diduga fiktif.
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono di Jayapura, Kamis.mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara,pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan kontraktor.
"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jayawijaya di Wamena untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut," kata Sunanda didampingi Kepala seksi Pidan Khusus Kejari Jayawijaya Sarah Emelia C. Bukorsyom.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut seperti kontrak-kontrak proyek, data komputer, dokumen lelang dari awal hingga akhir.
Selain itu juga ditemukan berkas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) RI tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Ada indikasi penyimpangan pada pencairan dana proyek tersebut karena faktanya hingga akhir tahun 2023 proyek tersebut belum terlaksana di lapangan," kata Sunandar.
Dia mengatakan proses penyidikan perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta temuan visual di lapangan.
“Setiap hari kami melewati lokasi proyek itu, dan memang terlihat tidak ada progres," katanya.
Dia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini, penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Kejari Jayawijaya Sunandar.

