Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni meminta masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 29 Agustus 2025.
“Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak, yang berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025,” kata Agus Fatoni di Jayapura, Papua, Senin.
Menurut Fatoni, berdasarkan data 18 Juli 2025, realisasi Opsen Pajak Daerah Provinsi Papua sebesar Rp34.302.775. Untuk itu pihaknya meminta Bapenda terus melakukan edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta membangun kepercayaan publik agar kesadaran membayar pajak meningkat.
“Memang saat ini kesadaran warga membayar pajak masih rendah untuk itu saya minta Bapenda melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pembayaran pajak tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan opsen PKB dan BBNKB untuk itu pihaknya minta Bapenda melakukan kolaborasi terkait hal tersebut.
“Pada beberapa waktu lalu saya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bapenda guna melihat langsung seperti apa inovasi OPD tersebut dalam meningkatkan PAD hanya saja proses jemput bola belum dilakukan,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya meminta Bapenda melakukan inovasi jemput bola.
“Saya ingin memastikan bahwa proses pelayanan publik di Bapenda berjalan dengan baik, cepat, transparan dan akuntabel. Karena keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan sistem yang diterapkan,” ujarnya.

