Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pembinaan perlindungan sastra bahasa Biak dengan peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan budaya lokal orang asli Papua (OAP)
"Pemda menyampaikan terima kasih atas apresiasi diberikan DPRK terhadap perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak tetap terjaga keasliannya," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, Minggu.
Ia mengatakan, Raperda perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah.
Sastra Biak sebagai identitas budaya daerah, lanjut dia, sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan menggunakan bahasa Biak dalam berbagai aspek kehidupan.
Dia berharap, dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak dapat menjaga bahasa ibu tetap lestari sepanjang waktu.
Ia berharap, dukungan dari semua masyarakat adat dan para pemangku kepentingan terkait dengan keberadaan regulasi yang mengatur tentang pelestarian bahasa daerah.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kamaruddin menilai, adanya perlindungan bahasa daerah sastra Biak dengan peraturan daerah merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap budaya lokal setempat.
"Perlindungan dan pelestarian bahasa sastra Biak merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan budaya lokal tetap hidup sepanjang waktu," katanya.
Dia berharap, dengan adanya peraturan daerah perlindungan bahasa sastra Biak sebagai bentuk perlindungan budaya daerah orang asli Papua.
Perda perlindungan dan pengembangan bahasa pihak Pemkab Biak Numfor menggunakan produk keputusan DPRK tahun 2025.

