Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat sebanyak 24.437 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Papua Yosefina Fransisca Way di Jayapura, Selasa, mengatakan jumlah denda PKB yang diputihkan mencapai Rp8,5 miliar.
“Sedangkan jumlah pokok tunggakan PKB yang mendapat keringanan sebesar Rp3,2 miliar dari total Rp28,6 miliar,” katanya.
Menurut Yosefina, program pembebasan denda tersebut telah memberikan dampak positif pada penerimaan PKB di mana sebelum program tersebut berjalan dari Januari-April 2025, rata-rata penerimaan PKB per bulan sebesar Rp4,9 miliar.
"Namun, pada periode pembebasan Mei-Agustus 2025, rata-rata penerimaan naik menjadi Rp8,3 miliar atau meningkat 69 persen," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua Ardy Bengu mengatakan meski begitu partisipasi wajib pajak tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan 2024 yang mana dari Januari hingga Agustus 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang tercatat 52.555 unit, turun 4,12 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 54.813 unit.
“Selain itu, realisasi pembayaran tunggakan kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya hanya 18.560 unit, hampir sama dengan 2024 yakni 18.555 unit,” katanya.
Menurut Ardy, masih ada 140.020 unit kendaraan yang menunggak PKB selama lima tahun terakhir dengan potensi penerimaan sekitar Rp134 miliar.
"Rendahnya partisipasi tahun ini diduga karena daya beli masyarakat melemah akibat kondisi ekonomi lesu serta masih banyak wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program ini, maka pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan oleh sebab itu pihak memperpanjang lagi program tersebut yang mana berlaku hingga 30 September 2025.
"Kamu berharap perpanjangan program tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Papua," kata Ardy.

