Biak (ANTARA) - Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra menyebut alokasi dana desa yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di kampung.
"Dana desa juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung," kata Bupati Markus pada lokakarya BPKP tentang evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa
untuk pemanfaatan dan penggunaan dana desa di Kabupaten Biak Numfor,Rabu.
Diakuinya, penggunaan dana desa harus merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024 tentang penggunaan dana desa Tahun 2025.
Ia mengatakan, dana desa untuk setiap kampung dapat dialokasikan juga untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif serta peningkatan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
Sedangkan program lain pada 2025 dapat dibiayai dana desa yakni program ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pembangunan berbasis padat karya serta program sektor prioritas di kampung setempat.
Terkait pengawasan dana desa, lanjut dia, saat ini sangat ketat, karena diawasi secara internal pemerintahan lewat Inspektorat, Bamuskam, Kejaksaan Negeri dan Polri.
Markus berpesan, para pengelola dana desa dapat menggunakannya tepat sasaran karena bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat hingga pelosok kampung, kepulauan dan pesisir perairan Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor melalui organisasi perangkat daerah, lanjut dia, terus memperketat pemanfaatan dana desa supaya digunakan tepat sasaran.
Pada tahun 2025 Kabupaten Biak Numfor mendapat alokasi dana desa sebesar Rp186,8 miliar untuk 254 kampung.

