Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mempersilahkan aparatur sipil negara (ASN) bisa mendaftar peserta pemilihan kepala kampung/desa (pilkades) serentak 10 Desember 2025 setelah mendapat izin tertulis kepala daerah setempat.
"ASN jika ikut pilkades harus mendapat izin tertulis dari bupati sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor Putu Wiadnyana pada sosialisasi, Selasa.
Ia menegaskan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin mengikuti pilkades serentak wajib memiliki izin tertulis dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"ASN dan P3K bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala kampung asalkan meminta izin dahulu dari bupati. Jadi ketika ASN ngotot menjadi calon kades maka harus mendapat izin dan tidak harus mengundurkan diri,”ujar Putu.
Dia berharap agar semua tahapan pilkades yang kini sedang berlangsung dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Dia menyebut warga yang telah menjadi pemilih dalam pilkades serentak di 257 kampung dan 19 distrik ini dapat menggunakan hak pilihnya secara demokrasi pada 10 Desember 2025.
"Siapapun nanti terpilih dalam pilkades serentak, kita serahkan proses demokrasi," katanya.
Pelaksanaan demokrasi pilkades di Kabupaten Biak Numfor ditargetkan menjadi pesta demokrasi bagi warga untuk memilih langsung calon kepala desanya secara serentak di wilayah timur Indonesia itu.

