
MRP dorong perlindungan hukum produk lokal Papua Pegunungan

Wamena (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan mendorong perlindungan produk hukum produk lokal daerah setempat guna memberikan kepastian bagi masyarakat asli dari delapan kabupaten.
Papua Pegunungan memiliki delapan kabupaten, di antaranya Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
Anggota MRP Pegunungan Yokin Lokobol di Wamena, Sabtu mengatakan produk lokal masyarakat dari delapan kabupaten itu harus dilindungi sehingga mereka memiliki hak cipta oleh negara.
"Kekayaan produk olahan asli contohnya noken Papua Pegunungan harus dilindungi secara hukum, sehingga masyarakat memiliki kepastian hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Menurut dia, perlindungan hak cipta di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014.
"Dalam UU itu menegaskan memberikan hak eksklusif (moral dan ekonomi) kepada pencipta atas karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra," ujarnya.
Dia menjelaskan perlindungan timbul otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan jangka waktu umumnya seumur hidup pencipta kurang lebih 70 tahun.
"Kami dalam setiap pertemuan dengan masyarakat asli di Papua Pegunungan selalu mendorong supaya kekayaan produk lokal supaya dipatenkan secara hukum, sehingga tidak dapat diambil oleh orang lain," katanya.
Dia menambahkan MRP siap memfasilitasi seluruh kekayaan produk lokal masyarakat dari delapan kabupaten untuk memperoleh hak paten secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami siap mendukung dan memfasilitasi masyarakat untuk berbicara dengan pemerintah supaya kekayaan produk lokal bisa mendapatkan kepastian secara hukum," ujarnya.
Kekayaan produk lokal masyarakat Papua Pegunungan, di antaranya noken, kerajinan kulit kayu, ukiran kayu, jubi, tombak, kopi, markisa, hipere, dan buah merah.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
