Logo Header Antaranews Papua

Gubernur Papua serahkan dana hibah ke sembilan lembaga keagamaan

Selasa, 24 Februari 2026 08:16 WIB
Image Print
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri saat melakukan penandatangan penyerahan dana hibah kepada sembilan lembaga keagamaan dan pendidikan bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (23/2). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyerahkan dana hibah sebesar Rp5,75 miliar kepada sembilan lembaga keagamaan dan sekolah perintis di wilayah setempat.

“Sekolah-sekolah perintis dan lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam mencetak generasi Papua yang cerdas, berkarakter, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” katanya usai penyerahan dana hibah bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (23/2).

Menurut Mathius, dana hibah yang bersumber dari DPA Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2026 itu dialokasikan kepada sembilan lembaga, termasuk pembangunan Gedung Klasis GKI Kota Jayapura, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGGI), Haji Papua, serta sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

"Bantuan tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan dana hibah ini bukan hanya dukungan anggaran, tetapi bentuk kepercayaan pemerintah kepada lembaga penerima untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan pendidikan bagi masyarakat.

"Pembangunan Papua tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk lembaga keagamaan dan pendidikan," katanya.

Dia menambahkan pihaknya berharap dukungan hibah tersebut dapat memperkuat kontribusi lembaga penerima dalam mewujudkan Papua yang damai, sejahtera, dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Klasis GKI Port Numbay Pendeta Andris Tjoe mengatakan dana hibah yang diberikan ini akan dikelola secara transparan.

"Dengan begitu pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan sehingga peruntukannya lebih jelas," katanya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026