
Pemprov ingatkan kawasan hutan Papua Pegunungan harus dijaga

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan mengingatkan kawasan hutan di daerah pada wilayah setempat yang mencakup delapan kabupaten seluas kurang lebih 5,1 juta hektare (5.121.331,29) harus dijaga dan dirawat sebagai penyaring gas karbon rumah kaca.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan Wasuok D Siep di Wamena, Minggu mengatakan kawasan hutan di wilayahnya sangat luas sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI.
"Program Kementerian Kehutanan RI tentang Sub Nasional Indonesia’s Folu Net Sink 2030 pasti didukung oleh penuh oleh Pemprov Papua Pegunungan," katanya.
Menurut Wasuok, program dan kebijakan pemerintah pusat yang positif pasti dukung oleh pemerintah daerah, apalagi terkait kelestarian hutan yang harus dijaga dan dirawat di Papua Pegunungan sebagai penyerap karbon untuk stabilitas iklim.
"Papua Pegunungan memiliki kawasan hutan seluas 5,1 juta terdiri dari hutan terbatas seluas 474.745,07 hektare atau 9,27 persen, hutan produksi seluas 341.866,48 hektare atau 6,68 persen dan dapat dikonversi seluas 2.510,71 hektare atau 9,81 persen, hutan lindung seluas 1.840.415,99 hektare atau 35,94 persen, hutan konservasi seluas 1.802.624,72 atau 35,20 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan selain kawasan hutan Papua Pegunungan juga memiliki kawasan non hutan atau areal penggunaan lahan lainnya yang dapat dipergunakan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan seluas 159.166,33 hektare.
"Berdasarkan hal tersebut Papua Pegunungan memiliki peran strategis untuk menurunkan emisi gas rumah kaca serta mengelola dampak krisis iklim. Hal ini dikarenakan luas kawasan hutan, alam yang masih relatif terjaga," katanya lagi.
Dia menambahkan Provinsi Papua Pegunungan sebagai salah satu wilayah dengan potensi serapan karbon sangat besar melalui fungsi hutan alam dan rehabilitasi hutan dan lahan sehingga pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan dan optimalisasi rehabilitasi pada kawasan hutan dan non hutan yang terdegradasi merupakan penyeimbang antara pembangunan dan konservasi lingkungan.
Papua Pegunungan merupakan daerah otonomi baru atau DOB dari provinsi induk Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan yang membawahi delapan kabupaten.
Delapan kabupaten itu di antaranya Jayawijaya sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Tolikara dan Lanny Jaya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
