Kejati Papua selamatkan uang negara Rp9,6 miliar

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengembalikan uang negera sebesar Rp9,660 miliar dari kasus dugaan korupsi anggaran hibah subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Waropen kepada PT Papuka Graha Persada selaku penerima dana hibah tahun 2016-2017. Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan meskipun kerugian negara telah dikembalikan, kasus tersebut akan terus diproses hukum. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)