Polres Jayapura amankan 1.140 liter solar bersubsidi

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Satuan Reskrim Polres  Jayapura berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.140 liter,  oleh seorang tersangka berinisial K di Kabupaten Jayapura, Papua. Wakapolres Jayapura, Senin (18/4) menyebut  tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,  tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Laksa Mahendra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.