Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas atau penyandang cacat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Jayapura Irawadi di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam peraturan daerah itu, pemerintah dan pihak luar atau swasta wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung aktivitas penyandang disabilitas.
"Jadi, dengan adanya perda tersebut, tentu pemerintah akan menyiapkan hal-hal yang mungkin masuk skala prioritas," ujarnya.
Irawadi berharap semua pihak memperhatikan penyandang disabilitas dan terbuka terhadap mereka.
Semua pihak diharapkan tidak menutup diri terhadap penyandang disabilitas dalam memberikan lapangan pekerjaan, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Irawadi, Pemerintah Kota belum tahu secara pasti penyebab sebagian penyandang cacat belum dilibatkan pada berbagai pekerjaan.
"Mungkin dikarenakan belum ada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka," kata dia (*)
Berita Terkait
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17
DP3AKB Kota Jayapura sebut kasus KDRT turun setiap tahun
Jumat, 26 April 2024 15:13
Karantina Papua Selatan awasi masuknya bibit tebu asal Australia
Jumat, 26 April 2024 15:12
DAPD Papua tingkatkan minat baca masyarakat melalui ruang pojok digital
Jumat, 26 April 2024 15:03
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02
Pemprov Papua bangun fasilitas layanan internet di 32 lokasi pada 2024
Jumat, 26 April 2024 15:00
Telkomsel-Kuncie selenggarakan "Tryout UTBK SNBT 2024" untuk Papua
Jumat, 26 April 2024 14:50
Kelurahan Samofa Biak berikan layanan terpadu satu hari
Jumat, 26 April 2024 11:35