Jayapura (Antara Papua) - Barisan Merah Putih (BMP) menggunakan jasa pengacara ternama OC Kaligis guna mendorong penyelesaian pelantikan 14 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur otonomi khusus (otsus).

"Pengacara atau penasehat hukum OC Kaligis, telah menyampaikan surat ke Mendagri dan Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti berlarut-larutnya pelantikan 14 kursi DPRP, yang keanggotaannya diangkat dari masyarakat adat di Provinsi Papua," kata Ketua umum Barisan Merah Putih (BMP) Papua Ramses Ohee, ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Kamis.

Ia mengatakan, pengangkatan 14 Kursi DPRP merupakan hak orang asli Papua dari jalur adat yang terus-menerus ditarik ulur oleh berbagai pihak di provinsi paling timur Indonesia.

"Meskipun kami (BMP) dibuat bingung, tapi kembali mencoba menempuh jalur hukum, yakni meminta pengacara kondang OC Kaligis untuk membantu menyelesaikan masalah ini," katanya.

"Saya Ketua Umum BMP di Tanah Papua menyampaikan kepada seluruh komponen masyarakat di Tanah Papua, masalah 14 Kursi DPRP saya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat masing-masing PTUN Pusat dan MK agar segera menyelesaikan 14 kursi jalur Otsus," lanjutnya.

Apalagi, tambah Ramses, Provinsi Papua Barat sudah menyelesaikan segala sesuatu terkait pelantikan sejumlah anggota DPR Papua Barat lewat jalur Otsus.

"Mereka (pemerintah dan DPR Papua Barat) sudah laksanakan dengan baik amanah UU Otsus, perwakilan eksekutif dan legislatif serta MRP Papua Barat semua bersatu," katanya.

Tetapi, mengapa di Provinsi Papua yang merupakan provinsi induk urusan tersebut terkesan kabur dan tak jelas.

"Apalagi saya (BMP) sebagai pemenang di MK terkait gugatan 14 kursi Otsus di DPR Papua. Sehingga seluruh rakyat Papua dan yang berkompeten, hak konstitusi masyarakat asli Papua harus dilaksanakan secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku dan merujuk kepada keputusan MK," katanya.

"Dan sekarang saya harus kembali, guna menyampaikan masalah 14 kursi ini yang dipersulit di oleh instansi berkompeten di Provinsi Papua. Saya percayakan kepada OC Kaligis, bersama BMP menyelesaikan 14 kursi DPRP ini," lanjutnya.

Kini, pelaku Pepera 1969 dan mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu mengaku sedang berada di Jakarta untuk menjemput OC Kaligis agar datang ke Papua guna membantu selesaikan hak konstitusi, hak masyarakat adat Papua ini.

"Jadi saya harus ada di Jakarta dan bersama beliau akan kembali ke Papua untuk menyelesaikan 14 kursi DPRP," katanya.

Langkah yang telah diambil oleh OC Kaligis sebagai penasehat hukum BMP, yakni menyampaikan dua surat kepada Mendagri dan Presiden Jokowi.

Surat ke Mendagri isinya bahwa ada pihak-pihak tertentu mengadu domba orang Papua dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MK untuk pelantikan 14 kursi Otsus, tetapi yang terjadi adalah jalur Otsus ini tidak diangkat.

"Padahal berdasarkan UU Otsus Pasal 6 Ayat 2 dikatakan anggota DPRP terdiri dari yang dipilih dan yang diangkat itu satu paket, tetapi yang terjadi lain," ujarnya.

Sedangkan isi surat untuk Presiden Jokowi, kata tokoh adat Papua itu, yakni meminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk mengawal keputusan MK yang memenangkan tuntutan BMP bahwa ada 14 kursi adat dari jalur Otsus.

"Keputusan MK pada 1 Februari 2010 adalah 14 kursi Otsus harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan legislatif di Papua. Harapannya OC Kalogis akan membantu mendorong menyelesaikan masalah ini, karena beliau paham hukum," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024