DPRD Biak Numfor minta KPU proses PAW Fraksi Demokrat
Jumat, 26 Februari 2016 13:48 WIB
Para komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua. (Foto: Istimewa)
Biak (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Demokrat Amanat Rakyat Herry Ario Nap.
"Sesuai mekanisme pengajuan PAW dari parpol dapat diproses setelah memenuhi syarat administrasi dan daftar urut kedua perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan tertentu," kata Ketua DPRD Zeth Sandy di Biak, Jumat.
Ia mengakui Partai Demokrat telah mengajukan permintaan PAW Herry Ario Nap yang terpilih menjadi wakil bupati sisa masa jabatan 2014-2019 kepada calon pengantinya Edison Dimara.
Pimpinan DPRD, menurut Zeth, telah meneruskan pengajuan PAW anggota dewan dari Fraksi Demokrat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zeth Sandy mengatakan, berbagai data perolehan suara terbanyak setiap caleg parpol pada Pemilu 2014 hanya dimiliki KPU.
"DPRD dapat memenuhi permintaan PAW dari parpol tertentu setelah data caleg terbanyak perolehan suara kedua ditetapkan KPU setelah caleh terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap," kata politikus Partai Nasdem itu.
Dia berharap proses validasi pengajuan PAW Partai Demokrat dapat tuntas secepatnya sehingga calon penganti Herry Nap dapat diajukan untuk mendapatkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua.
Sekretaris Partai Demokrat Herry Nap membenarkan pengajuan PAW anggota Fraksi Demokrat sudah diteruskan ke pimpinan DPRD untuk diproses.
Pada Pemilu 2014 Partai Demokrat meraih tiga kursi dari total 25 kursi DPRD Biak. Anggota DPRD Biak dari Demokrat adalah Dorkas Wambrauw, Benyamin Maran, dsn Herry Ario Nap. (*)
"Sesuai mekanisme pengajuan PAW dari parpol dapat diproses setelah memenuhi syarat administrasi dan daftar urut kedua perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan tertentu," kata Ketua DPRD Zeth Sandy di Biak, Jumat.
Ia mengakui Partai Demokrat telah mengajukan permintaan PAW Herry Ario Nap yang terpilih menjadi wakil bupati sisa masa jabatan 2014-2019 kepada calon pengantinya Edison Dimara.
Pimpinan DPRD, menurut Zeth, telah meneruskan pengajuan PAW anggota dewan dari Fraksi Demokrat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zeth Sandy mengatakan, berbagai data perolehan suara terbanyak setiap caleg parpol pada Pemilu 2014 hanya dimiliki KPU.
"DPRD dapat memenuhi permintaan PAW dari parpol tertentu setelah data caleg terbanyak perolehan suara kedua ditetapkan KPU setelah caleh terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap," kata politikus Partai Nasdem itu.
Dia berharap proses validasi pengajuan PAW Partai Demokrat dapat tuntas secepatnya sehingga calon penganti Herry Nap dapat diajukan untuk mendapatkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua.
Sekretaris Partai Demokrat Herry Nap membenarkan pengajuan PAW anggota Fraksi Demokrat sudah diteruskan ke pimpinan DPRD untuk diproses.
Pada Pemilu 2014 Partai Demokrat meraih tiga kursi dari total 25 kursi DPRD Biak. Anggota DPRD Biak dari Demokrat adalah Dorkas Wambrauw, Benyamin Maran, dsn Herry Ario Nap. (*)
Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolres Biak Numfor minta warga tak euforia berlebihan rayakan Tahun Baru 2026
29 December 2025 20:07 WIB
DPRK Biak Numfor harap program Asta Cita membangun rumah prioritas warga kampung
28 December 2025 12:30 WIB
Disdik Biak Numfor sebut program literasi tingkatkan minat membaca anak SD
28 December 2025 2:19 WIB
Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua
21 December 2025 14:33 WIB
Pemkab Biak Numfor perbaharui data potensi objek pajak-retribusi daerah 2026
20 December 2025 22:57 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB