Jayapura (Antara Papua) - Tim Pansus Freeport Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) mempertanyakan kelebihan pajak dari PT Freeport Indonesia yang dibayarkan kepada pemerintah pusat sebesar 10 persen.

Anggota Tim Pansus Freeport DPRP Ruben Magay, di Jayapura, Kamis, mengatakan terkait Perimbangan Keuangan Pajak antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk PPH Badan, terdapat kelebihan bayar pajak Freeport kepada pemerintah pusat.

"Freeport membayar pajak sebesar 35 persen, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang wajib pajak, hanya diwajibkan membayar 25 persen dari pendapatan tiap tahunnya," katanya.

Ruben menuturkan baru kini Freeport menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ada 10 persen dana kelebihan pajak di Kementerian Keuangan.

"Ini nilainya bukan ratusan miliar tapi sudah triliunan, sehingga posisi inilah yang Pemprov Papua meminta harus terbuka pasalnya, 10 persen ini dianggap tidak bertuan dan sudah ditransfer ke Keuangan Negara atau Perpajakan Pusat," ujarnya.

Dia menjelaskan 10 persen tersebut tidak ada jaminan undang undang dan jika dana itu ternyata sudah diatur dalam Kontrak Karya PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia, tentunya harus diperjelas kepada Pemprov Papua.

"Jangan uang itu seolah-olah titipan, masuk di legalisasi negara tapi nyatanya tidak bertuan, ini bahaya sekali, kalau tidak ada penjelasan dari pemerintah pusat kami akan minta KPK masuk dan periksa dana 10 persen tersebut," katanya lagi.

Dia menambahkan selama ini pemerintah pusat selalu mengklaim telah menggelontorkan dana Otonomi Khusus yang cukup besar hingga puluhan triliun, padahal faktanya, hanya sekitar Rp4-5 triliun. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024