Timika (Antara Papua) - Manajemen PT Freeport Indonesia menutup ruang perundingan dengan para mantan karyawannya, bahkan menyatakan tidak akan membuka lowongan bagi mantan karyawan untuk bekerja langsung di perusahaan tambang asing itu.

"Kebijakan perusahaan adalah tidak lagi rekrut (mantan karyawan) secara langsung, melainkan melalui kontraktor. Karena Freeport tidak lagi membuka ruang kerja bagi mereka tetapi lewat kontraktor yang ditunjuk," kata EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo di Timika, Senin.

Menurut Sony, pihak perusahaan sudah berusaha untuk mengimbau karyawan mogok untuk kembali namun tidak direspon.

Pada akhirnya melalui peraturan yang ada manajemen Freeport menganggap karyawan mogok mengundurkan diri secara sukarela.

Ia juga mengatakan bahwa Freeport masih membutuhkan tenaga kerja terutama operator-operator mesin di area tambang.

Namun, jika hal tersebut tidak diterima oleh ribuan karyawan mogok yang menurut Freeport telah mengundurkan diri secara sukarela, maka dapat menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Wakil Ketua II DPRP Papua Yansen Tinal Saran mengatakan untuk membawa persoalan karyawan dengan manajemen Freeport ke PHI, sudah disarankan oleh DPRP pada saat pertemuan bersama dengan PC SPKEP SPSI Mimika di Jayapura beberapa waktu lalu.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perwakilan karyawan saat itu yang diwakili oleh pimpinan dan pengurus PC SPKEP SPSI Mimika.

Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa SPSI dan PUK SPSI yang ada di Mimika menolak untuk membawa persoalan hubungan industrial itu ke ranah hukum.

Aser juga menyangga pernyataan Wakil Ketua DPRP Papua yang menyatakan bahwa DPRP telah menyarankan agar membawa persoalan itu ke PHI.

"Bukan, malam merekomendasikan Disnaker Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi pertemuan antara manajemen Freeport dan karyawan mogok," ujarnya.

"Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan," sambung Aser.

Aser menyayangkan Freeport melakukan PHK sepihak kepada karyawan mogok. Bahkan beberapa kontraktor yang ada di lingkungan Freeport membuka lowongan pekerjaan untuk mengganti posisi karyawan yang sementara melakukan mogok.

Ia juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan manajemen Freeport telah melangkahi aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial di lingkungan Freeport.

"Saya mau tanya apakah furlog dan PHK yang sudah terjadi sudah sesuai dengan UU dan PKB yang ada? Mereka ini adalah anak bangsa dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024