Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta anggota Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) setempat untuk menguji dan mengkaji informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat atau dipublikasikan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Annie Rumbiak, di Jayapura, Rabu, mengatakan Bakohumas harus mengkaji kembali apakah informasi yang diperolehnya layak untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

"Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sehingga Bakohumas harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik," katanya.

Menurut Annie, hingga kini masih banyak humas-humas yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik sehingga diharapkan ke depannya lebih fokus pada payung hukum yang telah ditentukan.

"Kami berharap semua humas terkait baik itu pemerintah, BUMN hingga BUMD dan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mengevaluasi kembali program yang telah dibuat pada pembentukan bakohumas pada 2016," ujarnya.

Senada dengan Annie Rumbiak, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu mengatakan bakohumas adalah wadah koordinasi kehumasan non struktural, untuk saling berkoordinasi terkait kepentingan masyarakat atau konsumen.

"Pada saat tertentu bakohumas mampu menjadi `jembatan` antara lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta, menyangkut kekurangan-kekurangan atau masalah-masalah yang dihadapi berbagai institusi, antara lain terganggunya pelayanan publik," katanya.

Dia menambahkan peristiwa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), beras, pemadaman listrik, masalah air minum, Telkom dan lain-lain, maka bakohumas dapat memberikan kesempatan kepada BUMD terkait untuk menyampaikan penjelasan terkait kelangkaan yang terjadi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024